TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menerapkan tarif baru retribusi pelayanan sampah tahun 2021.
Penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Kepala DLHK Kabupaten Mamuju, Hamdan Malik, Senin (4/1/2021) mengatakan penerapan tarif baru pelayanan sampah sebenarnya sudah berlaku sejak 2020.
Hanya saja, masih awal-awal pandemi Covid-19 sehingga belum diberlakukan.
"Sosialiasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kendalanya pelayanan di kelurahan," ujarnya.
Hamdan mengaku sedikit was-was terhadap tarif tersebut karena keterbatasan SDM petugas kebersihan.
"Jangan sampai pelayanan petugas kebersihan yang menjangkau kelurahan-kelurahan tidak maksimal," tuturnya.
Adapun tarif baru retribusi persampahan tersebut adalah rumah tempat tinggal sebesar Rp 20 ribu, perkantoran Rp 100 ribu- Rp 150 ribu, rumah sakit dan klinik Rp 100 ribu- Rp 200 ribu.
Hotel Melati Rp 100 ribu, bintang 1-1 Rp 300 ribu, bintang tiga ke atas Rp 500 ribu, serta penginapan dan wisma Rp 100 ribu dan seterusnya.(*)