2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.
3. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).