Dulu HP Gisel hilang 3 tahun lalu. Diungkap Hotman Paris Hutapea, penyanyi Ariel Noah masuk penjara karena lalai.
TRIBUN-TIMUR.COM- Masih ingat perkataan pengacara senior, Hotman Paris Hutapea mengapa penyanyi Nazriel Irham atau Ariel Noah bisa dipenjara.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, Ariel terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.
Dalam hal rekaman video persenggamaan dengan Luna Maya dan Cut Tari, menurut hakim, Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman itu pada alat penyimpan file terpisah atau hard disk eskternal yang kemudian ditemukan oleh editor musik yang juga teman Ariel, Reza alias Redjoy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengetukkan palu, Senin, 31 Januari 2011, delapan tahun silam.
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan terhadap Nazriel Irham.
Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran serta membuat dan menyediakan konten pornografi," kata Ketua Majelis
Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, kala itu.
Sebelumnya, Gisella Anastasia atau Gisel mengakui kehilangan HP.
Apakah video itu berasal dari HP Gisel yang hilang?
Baik mantan Istri Gading Marten dan pemeran pria MYD mengaku video Gisel 19 detik itu bukan untuk komersil.
Tak habis pikir, diungkap polisi, keduanya mereka untuk dinikmati sendiri alias dokumentasi pribadi.
Lebih parahnya lagi, Video Gisel layaknya suami Istri itu dilakukan Gisel saat masih berstatus Istri Gading Marten.
Gisel dan MYD Tersangka
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.
Status Gisel tersebut naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD," lanjutnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Gisel telah mengakui bahwa satu di antara pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Gisel menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Ia juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya."
"Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel setelah diperiksa.
Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya
Gisel sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/12/29/jadi-tersangka-gisel-dan-myd-mengaku-membuat-video-syur-tahun-2017-di-hotel-kota-medan