Kasus Narkoba
Setahun, Polres Sidrap Ungkap 93 Kasus Narkoba, Nilainya Capai Rp 6 Miliar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap narkoba seharga Rp 6 miliar selama 2020.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap narkoba seharga Rp 6 miliar selama 2020.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Senin (28/12/2020) membeberkan, sejak Januari hingga Desember pihaknya menangani laporan polisi sebanyak 93 kasus.
"Dari 93 kasus itu, kami berhasil menyita narkoba dalam jumlah yang fantastis," ujarnya.
Untuk sabu-sabu sebanyak 4.740.272 gram senilai Rp 4,7 miliar lebih.
Ekstasi 3.304 butir dihargai sekitar Rp 2 miliar lebih.
"Apabila barang bukti tersebut dirupiahkan, setara dengan Rp 6 miliar lebih," ungkapnya.
Pihaknya sangat serius dalam memberantas narkoba dalam wilayah hukum Polres Sidrap.
Menurutnya, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dalam setahun terakhir memang cukup tinggi.
"Hampir setiap bulannya ada laporan yang kita ungkap," katanya.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Sidrap di 2020 ini.
Menurutnya, apa yang telah diraih tersebut merupakan wujud perhatian dan keseriusan dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Tentu setiap tahun akan ditingkatkan agar masyarakat Sidrap terhindar dari dampak penyalahgunaan narkoba," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani