Tribun Bone

Perayaan Natal, Tidak Ada Narapida di Lapas Kelas II A Watampone dapat Remisi

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIA Watampone

TRIBUNBONE.COM,  TANETE RIATTANG TIMUR - Tidak ada narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi saat perayaan natal.

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar menyatakan, pihaknya tidak memberikan remisi karena tidak ada narapida yang memenuhi persyaratan.

"Untuk tahun ini, tidak ada yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak ada yang diberikan remisi," katanya Sabtu (26/12/2020).

Ia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

KemudianPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi di perayaan natal, kata dia, hanya diberikan kepada narapida yang beragama kristen. 

Untuk mendapat remisi, narapida telah menjalani 6 bulan masa hukuman penjara pada saat natal.

"Dari 344 narapida, hanya 1 yang beragama kristen. Pada saat natal dia belum mencapai 6 bulan hukuman. Jadi belum dapat remisi," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini