Mahfud MD

Mahfud MD Menko Jokowi: Tunjukkan Kepada Saya Ulama yang Dikriminalisasi? Semua Diam, Habib MRS?

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam RI Kabinet Jokowi-Maruf, Prof Mohammad Mahfud MD

TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Jokowi Mahfud MD mengajukan pertanyaan "Tunjukkan kepada saya kasus Kriminalisasi Ulama?".

Pertanyaaan pernah diajukan di sebuah forum.

Semua diam, tidak ada yang menjawab pertanyaan ini.

Sosok Mahfud MD adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan yang dipercaya oleh Presiden Jokowi.

Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut adanya kriminalisasi ulama di Indonesia. Mahfud mengatakan, para ulama justru berperan mengatur, memimpin, dan mengarahkan kebijakan di Indonesia.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud, Kamis (24/12/2020).

Mahfud pun membeberkan sejumlah kasus yang seringkali disebut sebagai kriminalisasi ulama.

Padahal, menurut Mahfud, para ulama tersebut diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.

Berikut nama-nama ulama yang dianggap dikriminalisasi oleh rezim.

Namun Mahfud MD punya jawabannya sendiri:

1. Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Baasyir

Menurut Mahfud MD, kasus Abu Bakar Ba'asyir, di mana Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.

2. Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith

Begitu pula dalam kasus Bahar Bin Smith.

Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan.

Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini korban melapor ke Polisi terkait tindakan yang dilakukan Habib Bahar pada 2018 lalu. Laporan tersebut diterima polisi pada 4 September 2018 dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terdapat unsur pidana Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Habib Bahar.

Penyidik menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penganiayaan.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, Selasa (27/10/2020).

Pattopoi menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Diketahui pelapor bernama Ardiansyah yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online atau driver ojol

Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan kurungan.

Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menganiaya MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

3. Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab

Foto terbaru IB FPI Habib Rizieq Shihab di penjara Polda Metro Jaya

Sementara itu, untuk kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak berkaitan dengan politik.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

Menurut dia, pejabat publik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian besar adalah muslim.

"Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa sekarang ini sudah banyak petinggi dari TNI/Polri yang pandai mengaji dan beribadah, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran

Berita Terkini