TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua los di Pasar Kampung Baru Makassar,terpaksa disegel oleh Tim Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar, bersama jajaran dan Staf Pasar Kampung Baru.
Dalam berita acara penyegelan pasar Kampung Baru, dengan dengan nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar, Muh Jaenul mengatakan, langkah yang ditempuh oleh pihak PD pasar sudah sesuai dengan prosedur.
Tertuang dalam, Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, Bab V Tentang Persyaratan dan Hak Tempat Berjualan/Usaha pasal 8 Point a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 Point a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.
"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat, karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih lost tersebut," ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, katanya, juga sudah diatur, Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.
"Jadi pedagang yang kami segel hari ini adalah pedagang yang menempati hamparan khusus No.4 & 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 04 Desember 2020 yang didisposisi oleh Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan Penyegelan," lanjutnha.
Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru, Abdul Rauf, membacakan surat pemberitaan, yang disaksikan oleh jajaran tim Penertiban dan staf Pasar Unit serta beberapa pedagang lainnya.
"Ini adalah asset daerah yang diamanhkan kepada kami dan di tempati pedagang untuk berusaha dan mencari nafkah. Dan ada aturan mengikat di dalamnya. Mari kita jaga bersama," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya penyegelan ini dapat menjadi pelajaran bagi pedagang lain agar senantiasa menjalankan dan menaati aturan yang ada.
"Sehingga kami harap kepada para pedagang untuk segera melunasi kewajibannya sesuai kemampuan masing masing. Bisa dicicil jika tidak mampu melunasi tunggakan secara langsung," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan