TRIBUNPALOPO.COM, PALOPO - Sebanyak 63 narapidana di Lapas Kelas II A Palopo diusulkan mendapat remisi di Hari Raya Natal 2020.
Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus kepada napi yang beragama Kristen.
Pemberian remisi ini macam-macam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
"Para napi yang diusulkan ini dianggap memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan," kata Kepala Lapas Palopo, Indra Sofyan, Kamis (24/12/2020).
Namun, pengusulan tetap harus menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih menunggu persetujuan kementerian, namun biasanya yang disetujui itu sesuai dengan yang diusulkan," sebutnya.
Untuk pemberian remisi secara simbolis, akan dilangsungkan tepat di Hari Natal di Lapas Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Jumat (25/12/2020).
"Khusus napi narkotika, ada 16 orang. Ketentuan pemberian remisinya itu diatur dalam PP 99/2012 dengan ketentuan napi yang dipidana paling singkat 5 tahun," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad