Pilkada Mamuju

KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Petahana di MK

Penulis: Nurhadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuaan resmi dari MK terkait gugatan yang diajukan petahana H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.

"Saya belum liat gugatannya. Kami tunggu penyampaian resmi dari MK," kata Hamdan via telepon, Selasa (22/12/2020).

Meski begitu, kata Hamdan, jauh hari pihaknya sudah mempersiapkan antisipasi jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait keputusan KPU terhadap hasil perolehan suara Pilkada 2020.

"Mau tidak mau tentu kami hadapi, kalau sudah ada surat resmi kami terima, kami akan segera koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI terkait proses sidangnya di MK nanti. Termasuk kuasa hukum, kami juga akan koordinasi dengan KPU RI, tapi kami juga pasti mengambil kuasa hukum lokal," jelasnya.

Diketahui, pasangan petahana Pilkada Mamuju 2020 kalah dari penantangnya Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud.

KPU Mamuju menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Hj, Sitti Sutinah Suhardi, S.H.,M.Si-Ado Mas ud, S.Sos meraih suara pemilih sebanyak 76.627.

Sementara pasangan petahana nomor urut dua, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, S.H.,MTP meraih suara pemilih sebanyak 67.029 suara.

Gugatan petahana ke Mk berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 125/PAN.MK/AP3/12/2020 dari MK yang ditanda tangani oleh panitera MK, Muhiddin pada Selasa 22 Desember 2020.

Dalam akta pengajuan permohonan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju selaku termohon.

Gugatan Habsi-Irwan diajukan oleh kuasa hukumnya Akriadi dkk.

"Diajukan tadi malam. Hari ini baru kami lengkapi, karena sudah ada akta Pengajuan Permohonan Pemohon," kata Akriadi saat dikonfirmasi via telepon.

Namun menurut Akriadi pihaknya belum bisa membeberkan intinya gugatan petahana yang diajukan ke MK. Nanti setelah pembacaan permohonan baru akan dibeberkan.

"Tapi intinya kami membuat tiga materi tuntutan yang jelasnya kami anggap bahwa Kpu dalam hal ini termohon telah melakukan beberapa hal yang sifatnya pembiaran. Ini sangat terstruktur, massif dan sistematis," jelasnya.

Kata dia, pihaknya join dengan pengacara di Jakarta, yakni Law Firm Rudy Alfonso.(*)

Berita Terkini