Cek Nama Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Lengkap Syarat, Jumlah & Cara Mencairkan, KIP Rusak?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Lengkap Syarat, Jumlah & Cara Mencairkan, KIP Rusak?

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun

Bagaimana jika KIP hilang /rusak?

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

Cara Cek Penerima PIP

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan.

- Klik Cek Data.

- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?

Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini