Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sudah Ada

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Jadwal sidang itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.

Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.

Sementara itu, panitera pengganti bernama Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.

Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya. 

Sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran soal Aksi 1812, pendukung Rizieq Shihab tak dapat izin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan melakukan operasi kemanusiaan terkait adanya aksi demo bertajuk 1812 yang akan digelar pada Jumat (18/12/2020).

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi massa yang akan menyampaikan pendapatnya di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini