Perayaan Tahun Baru

Polres Luwu Utara Larang Warga Buat Acara Malam Tahun Baru dan Pesta Kembang Api

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dilarang keras menggelar acara pada malam tahun baru.

Tak hanya itu, warga juga tidak dibolehkan membunyikan kembang api.

Larangan ini tegas disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin.

Guna memastikan larangan dipatuhi warga, kapolres akan menurunkan 464 personel melakukan penjagaan.

"Tidak ada lagi acara malam tahun baru dan tidak ada pesta kembang api," tegas Irwan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (17/12/2020).

Ia pun memerintahkan kapolsek agar tidak mengeluarkan izin keramaian malam tahun baru.

"Pengamanan harus lebih diperketat, pelaksanaan patroli agar lebih ditingkatkan," tegasnya.

Irwan baru saja memimpin Anev dalam rangka kesiapan Operasi Lilin 2020 Pam Natal dan Tahun Baru di Aula Mapolres Luwu Utara saat menyampaikan larangan tersebut.

Tujuan Anev dalam rangka kesiapan Operasi Lilin serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota yang telah mengawal pilkada damai.

"Saya ucapkan terima kasih dalam kinerja rekan-rekan menyukseskan pilkada damai," tuturnya.(*)

Berita Terkini