Malam Tahun Baru 2021

Polda Sulsel Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun.

Pasalnya, pesta penyambutan Tahun Baru 2021 itu dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassae, saat ini masih mengalami peningkatan.

"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020) pagi.

Ia menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun.

Begitu pula pesta kembang api yang marak saat malam pergantian tahun, juga ditiadakan.

Untuk memaksimalkan imbauan itu, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat.

Baik, secara virtual maupun tatap muka langsung.

Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru. Buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga," imbuhnya.

Larangan dan imbauan yang sama juga telah dikeluarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

Hampir dipastikan, perayaan malam pergantian tahun di Kota Makassar dan daerah-daerah lainnya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. (*)

Berita Terkini