TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020).
Perkara ini diadukan Faisal Tanjung dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI.
Ia mengadukan ketua dan empat anggota KPU Luwu Utara.
Syamsul Bachri (ketua), Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.
Terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Para teradu juga dianggap tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum.
Para komisioner KPU Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020.
Atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4-11 September 2020.
Untuk Pilkada Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September.
Namun pada 9 September malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel, dan berkoordinasi dengan tim pemeriksa kesehatan yang memeriksa Thahar.