KPU Makassar selanjutnya mengagendakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, pada Senin (14/12/2020).
Dalam tahapan itu, KPU sekaligus melaksanakan pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Sebelum penetapan, KPU masih menunggu ada atau tidaknya pihak yang melayangkan gugatan keberatan atas penetapan hasil perhitungan suara. Batasnya sampai 17 Desember.
"Jika setelah 17 Desember itu tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan, itu memungkinkan untuk langsung dilakukan penetapan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar. (*)