TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Tidak ada izin keramaian, apalagi Covid-19 masih mengintai, sehingga Hari Raya Natal apalagi tahun baru dijalani dengan standar khusus," ujarnya, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, sejauh ini Polrestabes Makassar memang tidak pernah mengeluarkan izin keramaian selama masa pandemi Covid-19.
Bahkan, pihaknya akan terus menahan izin keramaian hingga vaksin Covid-19 sudah tiba di Makassar.
Oleh sebab itu, Witnu menegaskan akan terus membubarkan keramaian yang ditemukan.
Selain itu, edukasi dengan meminta warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita lakukan langkah-langkah himbauan, edukasi sampai kepada pembubaran terhadap kerumunan," tutupnya.
Sekadar diketahui, menurut update terkahir Covid-19 Makassar, pada 9 Desember 2020. Dari 11111 kasus, 9643 telah dinyatakan sembuh, sehingga saat ini masih ada 1153 yang dinyatakan positif.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).