TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel mulai menemukan titik terang, dalam dugaan kasus markup atau penggelembungan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kota Makassar.
Pihaknya pun berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid menegaskan, agar pihak kepolisian tetap konsisten dan transparan dalam menangani kasus ini.
Sebab menurutnya, hal tersebut menyangkut kesehatan dan nyawa orang banyak.
"Kami dari LBH Makassar atau masyarakat sipil mengharapkan, agar Polda tetap transparan, dalam melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut kesehatan dan nyawa," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Lanjutnya, ia juga meminta agar Polda tidak hanya memeriksa Dinas sosial. Namun menyasar aktor - aktor yang turut memberikan kontribusi dalam pengambilan kebijakan dana Bansos, maupun penyalurnya.
"Karena ini kan kasusnya sistematis, apalagi secara timing, ini bersamaan dengan penangkapan Menteri sosial, sehingga memang harus diduga, ini melibatkan banyak pelaku, baik nasional sampai daerah, bahkan mungkin sampai petugas-petugas penyalur seembako," jelasnya.
Apalagi katanya, jika diamati, kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus yang melibatkan Menteri Sosial, yaitu adanya penambahan nilai sembako (markup).
"Dari modus ini jelas melibatkan banyak aktor, kami menduga ada kongkalikong antara penyalur bahkan penyedia, dan pemerintah. Jadi harus diikuti semua aliran bantuan," terangnya.
Ia pun mendesak, agar Polda menyasar semua pihak, baik dari pemerintah, swasta, penyalur maupun penyedia sembako.
Diketahui, kasus dugaan markup tersebut terkait paket 60 ribu sembako yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Makassar, selama pandemi Covid-19.
Penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel pun menerima laporan dugaan penggelembungan harga bantuan sosial, untuk warga terdampak Covid.
Penyelidikan sendiri, telah berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.