Terpisah Ketua Komisi III Enrekang, Rahmat menegaskan, pihaknya akan terus mengawal agar gaji dan uang jaga para tenaga honorer kesehatan tersebut dibayarkan oleh Dinkes.
"Kita sudah sampaikan ke Dinkes agar gaji dan uang jaga tenaga kesehatan sekitar Rp 2,3 miliar itu wajib dibayarkan, tidak boleh tidak," katanya.
"Pokoknya harus dibayar, terserah bagaimana caranya karena itu hak mereka tidak boleh dikorbankan. Kami akan selalu pantau ini sampai dibayarkan," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez