Pilkada 2020

Panduan Lengkap dan Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 Rabu 9 Desember 2020, Anda Sudah Terdaftar?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencoblosan. Panduan Lengkap dan Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 Rabu 9 Desember 2020, Anda Sudah Terdaftar?

Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu (9/12/2020), datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah. Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

 

3. Tunggu giliran

Pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Pemilihan pimpinan daerah 2020 akan berlangsung di 170 daerah. Pelaksaaan ini akan mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksaannya, seperti penyemprotan disifektan, wajib pakai masker, jaga jarak dan pakai sarung tangan plastik. (WARTA KOTA/HENRI LOPULALAN)

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.

Halaman
1234

Berita Terkini