Tribuners Memilih

Pidana Pemilu, Gakkumdu Tetapkan Tersangka 2 ASN Pemkab Mamuju

Penulis: Nurhadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Gakkumdu Bawaslu menetapkan dua ASN Pemkab Mamuju sebagai tersandung kasus pidana Pemilu.

Keduanya adalah Plt kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Mamuju Rusdianto dan Sekretaris Dishub Mamuju Herman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena terkait netralitas ASN di Pilkada 2020.

"Statusnya sudah nail dari lidik menjadi sidik. Kini berproses di Polresta Mamuju,"kata Rusdin, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan, penetapan tersangka kedua ASN tersebut atas pertimbangan beberapa alat bukti.

"Terutama bukti video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,"ucapnya.

Terdapat tiga oknum ASN yang diduga melanggar Netralitas ASN, yakni Rusdianto, Lenniawati dan Herman.

"Namun hanya dua yang kasusnya ditingkatkan menjadi sidik," ujar Rusdin.

Rusdin mengungkapkan, Rusdianto sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu. (tribun-timur.com)

Berita Terkini