Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
* NIK
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
* Bidang usaha
* Nomor telepon
Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni:
* Memiliki usaha berskala mikro
* WNI
* Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
* Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).(*)