Mendengar kesaksian suaminya itu, Pinangki ikut menangis.
Ia terlihat berulang kali mengusap matanya dengan tisu.
JPU kemudian bertanya soal pengeluaran Pinangki yang mencapai Rp 74 juta per bulan, sedangkan pendapatan bulanannya sebagai jaksa menurut keterangan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Karyawan Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo hanya sekitar Rp 19 juta.
"Saudara tidak cari tahu sebulan pengeluaran Rp 74 juta dari terdakwa, saudara bertanya tidak?," tanya JPU kepada Yogi.
Menjawab pertanyaan itu, Yogi pun mengaku tak tahu-menahu mengenai pendapatan maupun pengeluaran istrinya setiap bulan.
"Baik, saya tidak mengetahui pasti, yang jelas dia lebih tinggi dari saya take home pay-nya Rp 18 juta kalau tidak salah," jawab Yogi.
Yogi berdalih selama ini mereka konsisten tidak mencampuri urusan penghasilan satu sama lain.
Hal tersebut menurut Yogi, sesuai perjanjian pranikah yang disepakati saat melangsungkan pernikahan 1 November 2014 silam, yakni mengenai pengaturan pemisahan harta ketika berumah tangga.
Karena itu Yogi mengaku tidak tahu sumber valuta asing atau uang lain yang dimiliki Pinangki.
Ia mengaku hanya tahu Pinangki memiliki brankas pribadi untuk menyimpan uang itu.
Brankas tersebut tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi.
Yogi mengakui pernah melihat isi brankas itu penuh tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya ia tidak tahu.
Sebagai seorang suami, ia tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ucap dia.
"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," ujarnya.
Bukan hanya uang maupun gaji Pinangki, Yogi juga mengaku tak tahu soal asal mobil BMW X-5 dengan nomor polisi F-214 warna biru tua milik Jaksa Pinangki.
"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya, jadi harta kami terpisah," ujar Yogi menambahkan.
Merujuk pada dakwaan, mobil itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Jaksa Pinangki.
Mobil diduga dibeli dari uang suap Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diyakini menerima suap USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar (kurs Rp 14.720) dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.
Uang itu diyakini kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Jaksa Pinangki menukarkan USD 337.600 menjadi sekitar Rp 4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.
Uang Rp 4,7 miliar dari hasil penukaran itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.
Seperti membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, hingga untuk membayar kartu kredit.
Total, pencucian uang Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.
Hidup Mewah
Dalam kesaksiannya Yogi mengatakan bahwa gaya hidup mewah Pinangki sudah terlihat jauh sebelum mereka memutuskan menikah.
Dia menduga Pinangki mendapatkan harta peninggalan dari almarhum mantan suami yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budihardjo.
Namun ketika jaksa menanyakan detail besaran peninggalan mantan suami Pinangki tersebut, mulai dari warisan aset hingga bentuk fisik peninggalan, Yogi menyatakan tidak tahu.
Kendati ia mengakui bahwa sewa bulanan apartemen selama ini dibayar oleh Pinangki. Meski Yogi pun kembali menyatakan tidak mengetahui besaran uang sewa per bulannya.
"Dari awal kenal sudah tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau penuntut umum lihat-lihat ke belakang, lalu tanya dari mana? Ya karena beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," tutur Yogi.
Ia pun memastikan, sejauh ini Pinangki tidak memiliki usaha atau bisnis lain.
Menurutnya, selama ini Pinangki hanya berprofesi sebagai seorang jaksa yang terkadang mengisi aktivitas sambilan sebagai pengisi seminar.
"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada bisnis. Kalau terdakwa yang saya tahu terdakwa suka jadi dosen isi materi di seminar," terang dia.
Lebih lanjut, Yogi mengaku tak mengenal orang-orang di lingkar pertemanan Pinangki yang juga terjerat kasus ini. Termasuk Djoko Tjandra maupun Anita Kolopaking.
Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan tidak mengetahui aktivitas lain yang dikerjakan Pinangki di luar negeri.
Sepengetahuannya, Pinangki beberapa kali pergi ke Singapura untuk mengajak orang tuanya berobat.
"Ya kehidupannya Pinangki dari dulu gitu, sebelum kenal saya sering ke luar negeri begitu, jadi istri saya juga ada beberapa kesempatan obati orang tua ke Singapura. Dari dulu emang seperti itu," kata Yogi.
Pernyataan serupa disampaikan mengenai pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu.
Yogi mengaku tidak tahu dan saat itu tidak berinisiatif untuk bertanya lebih lanjut.
"Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu ke mana," kata Yogi.
Pinangki, lanjut Yogi, hanya sempat mengutarakan rencana berangkat ke Amerika Serikat pada Desember 2020 atau Januari 2021 untuk pengobatan alergi dingin yang diduga merupakan sinus, hingga perawatan estetik pada wajah.
"Tujuan utamanya adalah memperbaiki diri, selain kepentingan estetik, juga untuk kesehatan. Karena terdakwa ini kalau sudah dingin itu kaya sinus. Jadi memang ke Amerika tujuan utamanya selain estetik juga kesehatan," kata Yogi.
"Apakah selain terdakwa ke luar negeri selain estetik ada operasi kecantikan. Apa bawa orang tua ke Amerika selain saudara sebutkan tadi?" tanya jaksa.
"Ya hanya itu saja kalau ke sana. Ya mungkin jalan-jalan juga. Tapi utamanya dia mau perbaiki hidungnya," jawab Yogi.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki. (*)