TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah akan mengumumkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.
Panduan pembelajaran yang akan diumumkan pada Jumat (20/11/2020) siang nanti adalah hasil keputusan bersama empat kementerian di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19.
Ada kemungkinan, sejumlah daerah akan membuka pembelajaran tatap muka.
Dalam panduan pembelajaran pada tahun ajaran baru, Kemendikbud membuka peluang bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Utamanya yakni pembelajaran tatap muka di zona hijau harus memenuhi sejumlah izin mulai dari Pemda hingga orangtua peserta didik.
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan.
Tahap pertama yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
Tahap kedua dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yakni SD, MI, Paket A dan SLB.
Tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yakni PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan masa transisi selama dua bulan, jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Pada Masa transisi kantin dan kegiatan olah raga serta ekstra kulikuler tidak diperbolehkan.
Sementara sejumlah daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Beberapa waktu lalu, Mendikbud Nadiem Makarim mengaku akan memprioritaskan untuk mengembalikan anak ke sekolah tatap muka seaman mungkin.