Operasional Bioskop
Bioskop di Makassar Sudah Boleh Beroperasi, Ini 14 Syarat yang Harus Dipenuhi
Bioskop di Makassar Sudah Boleh Beroperasi, Ini 14 Syarat yang Harus Dipenuhi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bioskop di Makassar Sudah Boleh Beroperasi, Ini 14 Syarat yang Harus Dipenuhi
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin telah memberikan izin kepada pengelola bioskop untuk kembali beroperasi.
Hal ini diikuti dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 800/545/BPBD/XI/2020, tentang penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pengelola usaha dalam rangka pengoperasian kembali bioskop di Kota Makassar, sehubungan dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Namun, hal ini harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ada, sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
"Surat edarannya sudah kita tanda tangani, tapi sebelum itu kita lakukan persiapan, tim satgas turun melihat, dan nanti pelaksanaannya pasti kita tetap pantau," tuturnya.
Tekait waktunya, ia menyampaikan bahwa hal itu dikembalikan lagi kepada kesiapan bioskop masing-masing.
"Terserah pengelola bioskop kapan dia siap, maksudnya siap menerapkan protokol kesehatan yang ada pada surat edaran yang sudah kita kirim. Kalau dia bisa siapkan satu hari dan besok dia buka silakan," jelasnya.
Menurutnya, pembukaan bioskop ini bisa meningkatkan kembali aktivitas ekonomi, tapi protokol kesehatan juga harus diawasi secara ketat.
"Tentu semakin banyak kita gerakkan ekonomi-ekonomi kita, berarti akan semakin banyak orang beraktivitas diluar, tapi kita tidak ingin potensi ini berubah jadi klaster-klaster baru, makanya upaya yang kita lakukan bagaimana peningkatan ekonomi ini bisa dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat, dan tentu melalui kesadaran sendiri maupun pengawasan melalui Satpol PP sebagai ujung tombak penindakan," terangnya.
Ia pun berharap, bahwa upaya ini bsa mengendalikan tingkat pemaparan masyarakat terhadap Covid-19, dan mengembalikan pemulihan ekonomi.
"Tentu kita berharap ini semakin baik, dan bisa menekan angka Covid-19, karena tadi sudah kami minta agar sektor-sektor pengawasan lebih diperketat lagi secara teknis. Sehingga pengendalian covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan," tutupnya.
Adapun 14 persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak pengelolah bioskop dal SE tersebut yaitu:
1. Pemkot Makassar mewajibkan penerapan protokol Covid-19, dalam setiap proses pengoperasian bioskop/theater kepada pengelolah usaha/penanggung jawab bioskop/theater.
2. Pemkot Makassar hanya memberikan izin pengoperasian bioskop/theater di Kota Makassar dengan kapasitas penonton dibatasi maksimal 50% dari kapasitas jumlah kursi penonton di tiap bioskop/theater.
3. Pemkot Makassar tidak memberi izin segala bentuk konsumsi makanan dan/atau minuman di dalam area theater, selain area lobby atau ruang tunggu.