Kasus Narkoba

Bawa Sabu, Sopir Asal Desa Patoloan Luwu Utara Ditangkap Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RZ, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Bawa Sabu, Sopir Asal Desa Patoloan Luwu Utara Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang sopir karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ialah RZ (25) asal Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande, Kamis (19/11/2020) mengatakan, penangkapan RZ dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPA/47/XI/2020/SPKT/Res.Lutra bertempat di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta.

Rande mengatakan, penangkapan terhadap RZ berawal dari informasi warga.

Apabila ada seorang laki-laki memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu sedang perjalanan dari Pinrang dengan tujuan Morowali.

"Sehingga pada saat itu anggota melakukan penyelidikan," katanya.

Hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa orang itu berada di daerah Baebunta tengah beristirahat.

"Anggota langsung mendatangi orang tersebut dan melakukan penggeledahan," katanya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dua saset diduga sabu di bawah tempat duduk atau jok mobil yang dikemudikan RZ.

Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

"Terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunlutra.com, Chalik Mawardi

Berita Terkini