Nikita Mirzani

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama Soal Ujaran Kebencian Nikita Mirzani

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya Tolak Laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama Soal Ujaran Kebencian Nikita Mirzani

Arti Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi.

Hal ini terkait dugaan Ujaran Kebencian yang dilontarkan Nikita Mirzani.

Pelapor ialah Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta

Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap artis Nikita Mirzani, Senin (16/11/2020).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan Ujaran Kebencian.

Baca juga: Ini 2 Laporan Pendukung Habib Rizieq Shihab Buat Nikita Mirzani Tapi Ditolak Polisi, Alasannya?

Baca juga: Pujian Ustaz Abdul Somad ke Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Sebut Sosok yang Dirindukan Umat

Nikita Mirzani dan Habib Rizieq Shihab. (DOK KOMPAS.COM)

Laporan yang dibuat dikabarkan masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi.

"Masih divalidasi dan dikaji untuk bukti-bukti indikasi ke pornografi," ujar Ketua FMPU Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.   

Dengan demikian, kata Sofyan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk tidak berbuat kegaduhan di media sosial.

"Yang penting kita sudah berupaya hukum untuk membuat laporan tanpa membuat kegaduhan," ucapnya.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Pelaporan juga terkait ucapan Nikita Mirzani yang menyatakan Rizieq Syihab sebagai tukang obat.

Hal itu dituliskan Nikita dalam akun media sosialnya merujuk massa yang menjemput di Bandara Soetta pada Selasa (10/10/2020) lalu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama Terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polda Metro Jaya

Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dua kali berstasus terlapor

Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang lantang menyuarakan pendapat, sehingga kerap kali tersandung kasus hukum karena perkataannya.

Catatan Kompas.com, pada tahun 2018, Nikita Mirzani pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Laporan itu dibuat oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak).

Selain Gepak, Nikita juga dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.

Nikita Mirzani dilaporkan atas twitnya terhadap Gatot Nurmantyo terkait film G30S PKI melalui akun Twitter @NikitaMirzani.

Pada tahun 2019, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh advokat Elza Syarief atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus tersebut berawal ketika Elza dan Nikita Mirzani hadir dalam acara Hotman Paris Show.

Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita Mirzani.

Tiba-tiba, Nikita Mirzani naik ke panggung dan meluapkan emosinya pada Elza Syarief.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Simpatisan Habib Rizieq Saling Lapor ke Polisi, Inilah Alasan Sebenarnya

Baca juga: Siapa 6 Wanita Bercadar yang Geruduk Rumah Nikita Mirzani? Nyai Sebut Istri Bahar Smith

"Lu pikir gue narkoba, lu pikir gue maling? Gue tersangka juga jadi ibu yang ngurusin anaknya sendiri. Siapa yang ganggu? Otak lu sakit enggak? Tiga tahun enggak ganggu gue enggak bisa ya?" kata Nikita Mirzani dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.

"Kenapa saya enggak bisa marah sama ibu? Ibu saja berbohong, saya masih megang kuasa ibu yah. Ibu bilang ibu kasih surat ke pengadilan, pengadilan mana yang ibu kasih? Nafkah apa sudah dibayar? Itu bukan saya yang minta, pengadilan yang minta," ujar Nikita Mirzani.

Kala itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani.

Elza Syarief pun langsung melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Nikita Mirzani juga pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Kasus tersebut kemudian masuk ke proses persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Nikita Mirzani pada 15 Juli 2020 lalu.

Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita Mirzani jalani.

Nikita Mirzani tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).(*)

Berita Terkini