TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - YLBHI-LBH Makassar ajukan Praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka Pimpinan FMN Makassar, Ijul.
Dalam rilisnya, Selasa (17/11/2020) siang, upaya praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan registrasi perkara dengan nomor: 23 Pid.Pra/2020/PN. Mks, pada 10 November lalu.
Dengan termohon, Kepala kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian daerah Sulawesi Selatan, Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Tujuannya, guna memperoleh kepastian hukum tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan terhadap Supianto alias Ijul.
Ijul ditangkap oleh nggota Kepolisian Polrestabes Makassar sekitar pukul 21.00 Wita di Kantor YLBHI-LBH Makassar dengan sangkaan terlibat secara bersama-sama dalam aksi pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem di Jalan AP Pettarani (depan kantor Partai Nasdem) saat unjukrasa Tolak Omnibus Law berlangsung ricuh 22 Oktober lalu, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 170 dan 187 KUHP.
Ijul ditangkap atas dasar pengakuan seorang yang bernama Alim dan bukti pentujuk berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang datang di sekretariat FMN Makassar di Jalan Tidung III, pada 23 Oktober sekitar pukul 04.20 Wita.
Saat akan melakukan upaya penangkapan paksa, berhasil digagalkan oleh kawan-kawan FMN Makassar yang juga pada saat itu bersikeras untuk tidak
melepaskan Ijul karena Pihak Kepolisian yang berjumlah sekitar 20 orang tidak menunjukkan surat tugas dan perintah penangkapan.
Adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ijul, FMN Makassar pun menghubungi YLBHI-LBH Makassar dan ajukan konsultasi hukum sesaat setelah pihak kepolisian gagal melakukan penangkapan terhadap Ijul dan meninggalkan Sekretariat FMN Makassar.
YLBH-LBH Makassar merekomendasikan kepada kawan-kawan FMN Makassar agar tidak mendatangi kantor Polrestabes Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan dengan argumentasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Kemudain sekitar pukul 09.30 Wita Ijul mengajukan permohonan bantuan hukum secara resmi di kantor YLBHI-LBH Makassar dihari yang sama.
Setelah ditangkap di kantor YLBHI-LBH Makassar, Ijul kemudian dibawa ke Sekretariat FMN Makassar guna dilakukannya penggeledahan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindakan terhadap Pasal yang disangkakan.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Ijul diintimidasi dan dipaksa untuk membawa sepatu, celana panjang cokelat dan baju kaos berwarna hitam, yang mana celana dan sepatu tersebut tidak pernah Ia gunakan sepanjang tanggal 22 Oktober. Terlebih lagi sepatu yang dimaksud bukan milik Ijul.
Kemudian setelah dilakukannya proses penggeledahan, Ijul dibawa langsung ke Polrestabes Makassar.
Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Makassar berupaya untuk bertemu dengan Ijul guna memberikan Bantuan Hukum saat Ia telah berada di Polrestabes Makassar, namun dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.
Bahkan Tim Penasehat Hukum Ijul mendapat perlakuan yang tidak etis dengan diusir dari ruangan.