TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Bongkar Kasus Sabu, BNN Palopo Ringkus 5 Orang, Ada Kepala Desa dan Bendahara di Luwu Utara
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu-Senin (15-16/11/2020).
Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangarian, Selasa (17/11/2020) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Informasinya berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada mobil melintas di Palopo dari Sidrap menuju ke Luwu Utara membawa narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Tim pemberantasan lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait kebenaran informasi itu.
"Sekitar pukul 22.30 Wita Hari Minggu, tim mengamankan tiga laki-laki dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis pikap di Jalan Poros Trans Sulawesi, Sampoddo, Palopo," katanya.
Ketiganya adalah AL (38), AG (17) asal Kabupaten Sidrap, dan H (17) dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dari hasil interogasi ketiganya, tim BNN melakukan pengembangan.
Kemudian diketahui pemilik barang haram yang dibawa AL Cs adalah HA yang beralamat di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
"Pada Senin tim melakukan pengembangan ke Bone-bone dan mengamankan HA bersama DD sekitar pukul 07.00 Wita di sana," katanya.
Informasi dihimpun, HA diketahui merupakan seorang kepada desa di wilayah Bone-bone dan DD adalah bendaharanya.
"Barang bukti yang kita amankan adalah satu saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit mobil pikap, lima handphone, KTP, dan ATM," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi