TRIBUN-TIMUR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II cair lagi, login bsu.bpjs jamsostek.id kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT.
Silakan cek rekening BRI hingga BCA Anda, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran ( bantuan BPJS) termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020)," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (14/11/2020).
Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.
Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida Fauziyah beberapa waktu sebelumnya.
Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.
Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida Fauziyah.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida Fauziyah lagi.
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Resign sebelum pencairan BSU
Banyak hal yang ditanyakan oleh warganet seputar subsidi gaji.
Salah satunya menanyakan, apakah ia akan tetap mendapatkan subsidi gaji tahap 2 jika sudah mengundurkan diri (resign) pada Agustus 2020.
Pertanyaan itu disampaikan akun Twitter bernama Dandi, @dandi0109 pada Rabu, (4/11/2020).
"@BPJSTKinfo. ,alam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun @dandi0109 dalam twitnya.
Bagaimana jawaban BPJS Ketenagakerjaan?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020 masih berhak untuk mendapatkan BSU termin II.
"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak pandemi virus corona.
Bantuan ini disalurkan dengan dua tahap, yakni termin I yang dilakukan pada bulan September-Oktober 2020, dan termin II yang dilakukan pada bulan November-Desember 2020.
Dalam satu kali penyaluran, pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 1,2 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Jadi, total BSU yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Utoh mengatakan, pihaknya hanya sebagai mitra penyedia data saja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," ujar Utoh.
Cara mengecek pencairan BSU termin II
Diketahui ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik "Daftar Sekarang".
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sisem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Selain cara di atas, Anda bisa juga mengecek melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .(*)