ASYIK! Mendikbud Nadiem Makarim Beri Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Dosen NonPNS

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020). Dalam kesempatan tersebut, Nadiem memastikan akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

• NUPTK/NIK

• Nama

• Tempat dan tanggal lahir

• Nama sekolah

• Mata pelajaran

• Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Halaman
1234

Berita Terkini