TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kelompok Curanmor di Jeneponto Ditangkap, Polisi Sita 8 Unit Motor Curian
Personel Polres Jeneponto membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keempat pelaku bernama Asri, Randi, Wari, dan Angga ditangkap di Lingkungan Taba, Kelurahan Kampung Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Para pelaku ditangkap dihari yang bersamaan di masing-masing rumah pelaku, beberapa hari lalu.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan pelaku melakukan aksinya secara berkelompok yang masing-masing mempunyai peranan dalam melakukan pencurian.
"Mereka melakukan kejahatan ini dengan menggunakan kunci leter T," ujar AKBP Yudha saat konferensi pers di Aula Lantai 1 Mapolres Jeneponto, Kamis (12/11/2020).
Sebelum pelaku pencurian melakukan aksinya, salah seorang di antaranya melakukan pemantauan terlebih dahulu disekitar lokasi kendaraan yang menjadi target.
Ia juga memantau para aparat yang menjaga di sekitar lokasi target pelaku. Setelah merasa aman maka segeralah mereka melakukan aksinya pada kendaraan yang menjadi targetnya.
Jika berhasil melakukan pencurian maka para pelaku menjual barang curian.
Sebagian juga hasil curian dipreteli dan part-nya dijual terpisah.
"Dari hasil penyelidikan mereka langsung menjual sebagian juga dicincang ataupun di jual per item," ungkapnya.
Kelompok curanmor ini melakukan aksinya disekitar Kota Jeneponto dan sebagian juga melakukan aksinya di wilayah kecamatan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 8 unit kendaraan motor hasil curian dan 2 kendaraan yang dipakai untuk melakukan aksinya.
Bukan hanya sekali para pelaku melakukan aksinya melainkan sudah berulang kali.
"Sebelumnya mereka juga melakukan pembobolan toko dan mengambil 1satu karung baju," katanya.
Untuk sementara empat orang pelaku pencurian ditahan di Mapolres Jeneponto dan akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib