Tribun Makassar
Kemendagri Dikabarkan Tegur Pj Walikota Makassar, Kadis Kominfo: Itu Hoax
Terkait beredarnya kabar teguran Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) kepada 67 kepala daerah. Salah satunya Pj Walikota Makassar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Terkait beredarnya kabar teguran Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) kepada 67 kepala daerah. Salah satunya Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, terkait pelanggaran netralitas Pilkada.
Menanggapi hal itu, Kepada Dinas Kominfo, Ismail Hajiali membantah hal itu, menurutnya kabar tersebut merupakan hoax.
"Itu hoax, karena ini bukan surat teguran, tapi ini berupa imbauan agar para kepala daerah segera menjalankan rekomendasi KASN terhadap beberapa ASN yang tidak netral. Jadi tidak ada sangkut pautnya terhadap netralitas kepala daerah," ujar Ismail Hajiali, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, isu seperti ini hanya akan mengganggu kinerja kepala daerah yang saat ini sedang menjalankan program-programnya, karena dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintaha.
"Isu-isu seperti ini hanya akan mengganggu kerja-kerja bapak Gubernur dan Pj Walikota. Sehingga berita ini harus diluruskan, kalau tidak ada teguran, hanya berupa imbauan agar kepala daerah menjalankan rekomendasi KASN," jelasnya.
Ia pun berharap agar masyarakat tidak mudah termakan hoax, apalagi yang bisa memecah bela persatuan.
Adapun isi surat Kemendagri yang ditanda tangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, berisi tiga poin.
Pertama, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.
Kedua, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN sebagaiaman dimaksud dalam angka 1, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dah Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN, paling lama 3(tiga) hari sejak surat diterima.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan