Pilkada Mamuju

Halangi Tugas Bawaslu, 2 Pendukung Petahana Diproses di Gakkumdu Mamuju

Penulis: Nurhadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korvid Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dua pendukung paslon bupati dan wakil bupati petahana diproses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju.

Kedua pendukung tersebut inisial AR dan AH. Mereka menghalang-halangi tugas Bawaslu saat melakukan pengawasan kampanye di Kelurahan Simboro.

Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Faisal Jumalang, Rabu (4/11/2020) mengatakan pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap kedua yang bersangkutan.

"Kasus ini kami proses sesuai dengan temuan pengawas," katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang ada, sehingga prosesnya dilanjutkan oleh Gakkumdu.

"Kasusnya telah memenuhi unsur formil dan materil untuk penyelidikan oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju. Sekarang kami sedang melakukan proses penyidikan," tuturnya.

Bawaslu, kata Faisal, juga memanggil lima orang saksi, masing-masing dari pengawas serta unsur masyarakat.

Ia menambahkan salah satu dari terduga, belum memenuhi panggilan Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk dilakukan penyelidikan.

"Sudah kami periksa. Sedangkan AR, tidak memenuhi panggilan kami yang pertama," jelasnya..

Pihaknya juga sudah melakukan upaya pemanggilan yang kedua kalinya terhadap terduga AR.

"Kami berharap, AR dapat bekerjasama dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada ini, karena seorang yang paham hukum tentu akan menghormati proses proses hukum," tuturnya.

Diketahui pada 26 Oktober 2020, Bawaslu Mamuju sempat bersitegang dengan pihak paslon Petahana, Habsi-Irwan saat akan menghentikan kampanye terbatas.

Kampanye itu dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan yang berlangsung di Lingkungan Landi, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).(*)

Berita Terkini