TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Kepala Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Ahmad Asbar dan Bendahara aktif Desa Bontobaji Ahmad, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
"Berkas tahap pertama telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan Bulukumba," kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Selasa (3/11/2020).
Menurut penyidik senior Tipikor ini polres Bulukumba ini, tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Jo 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Ini berkas tahap pertama kita serahkan, semoga tidak ada kekurangan sehingga jaksa tidak mengembalikan," katanya.
Sekadar diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa dengan kerugian negara Rp 387 juta.
"Penetapan tersangka setelah kami gelar perkara di Polda Sulsel. Hasil gelar tersebut ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Bontobaji," katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian langsung dilakukan pemanggilan kedua tersangka.
Dan yang menghadiri panggilan itu hanyalah Ahmad. Asbar tak hadir karena sedang berada di luar kabupaten Bulukumba.
Namun, polisi telah menjemput Asbar, Kamis (22/10/2020) lalu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
"Kita sudah jemput kemarin di Kabupaten Sidrap," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi