BPJS Kesehatan

Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya

* Aplikasi Mobile JKN

* Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

* Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca juga: Cara Melakukan Perubahan Domisili Nomor Handphone dan Alamat Email BPJS Kesehatan

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

* Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

* Petugas BPJS SATU! di RS

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?

 



Berita Terkini