BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menghitung Hari Pencairan BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta, BLT Cair Serentak?

Penulis: Sakinah Sudin
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti mutasi rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Gelombang I (istimewa) dan Ilustrasi uang (shutterstock). Menghitung Hari Pencairan BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta, BLT Cair Serentak?

TRIBUN-TIMUR.COM - Menghitung Hari Pencairan BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta, BLT Cair Serentak?. Berikut selengkapnya!

Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dijadwalkan cair awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Diharapkan program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang I Sudah 98 Persen

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin I untuk Tahap I hingga Tahap V hampir 100 persen.

Tepatnya, Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin I mencapai 98,30 persen dengan realisasi anggaran Rp 14.631.512.400.000.

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin I ditargetkan selesai akhir Oktober 2020.

Lantas bagaimana dengan BLT Gelombang 2?

Mengingat semua data penerima sudah divalidasi di Gelombang 1, apakah pencairannya bakal serentak?

Belum ada info lanjut terkait hal ini.

Namun, bagi pekerja yang menerima BLT Gelombang 1 dipastikan akan dapat BLT Gelombang 2.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut mekanisme pendataan calon penerima BLT dan pencairan dana berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

4. Cek nama di kemnaker.go.id

Bagaimana cara cek cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id?

Berikut TRIBUN-TIMUR.COM bagikan cara cek nama penerima BLT/ BSU Jamsostek:

1. Kunjungi web kemnaker.go.id

2. Klik "Daftar Sekarang"

Lengkapi Pendaftaran akun.

Terdiri atas dua yakni biodata dan akun.

Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.

Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.

Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.

Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.

Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.

3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login

LOGIN kemnaker.go.id Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Banyak yang Berhasil, Ingat Password (kemnaker.go.id)

4. Lengkapi profil.

Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.

5. Setelah berhasil, kunjungi profil.

6. Cek pemberitahuan

Jika pakai handphone, Kamu bisa scroll atau gulir sampai ke bawah untuk mengecek pemberitahuan.

Sementara jika pakai laptop, pemberitahuan ada di bagian kanan, di samping info data diri.

Tips:

Agar tidak lambat loading, akses web kemnaker.go.id dini hari hingga pagi hari. Biasanya saat siang hingga malam hari server sering error, karena banyak yang mengakses web kemnaker.go.id. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Berita Terkini