TRIBUN-TIMUR.COM - Bikin geger, Tetangga rekam Video panas ayah dan putri kandungnya lewat celah dindin rumahnya.
Kini berakhir di kantor polisi.
Sebuah Video Panas memperlihatkan seorang ayah dan putri kandungnya berhubungan badan direkam tetangganya dari celah dinding rumah.
Video panas itu direkam berkat kecurigaan tetangganya terhadap hubungan ayah dan anak tersebut.
Video itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa setempat agar percaya dan mengambil tindakan.
Alhasil, setelah dilaporkan ke Polres Tuban, ternyata pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan putri dari istri pertamanya itu sebanyak enam kali.
Baca juga: Petualangan Sherina 2 Segera Digarap Lagi, Sherina dan Saddam Kembali Bertualang!
Baca juga: Beli Salted Caramel Machiato & Susu Gross Jelly Gula, Gratis 1 Kopi Kenangan Mantan
Baca juga: Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020: Naik Rp 4.000
Berikut kronologi seorang tetangga pelaku merekam video panas Tuban dari balik celah dinding.
Seperti diketahui, pelaku itu bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis telah menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17).
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui hand phone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan memang mengiyakan.
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020: Naik Rp 4.000
Baca juga: Surati Klub Soal Penundaan Liga 1 2020, PSSI Sampaikan Tiga Poin, Termasuk Hak Pemain dan Pelatih
Baca juga: Haus? Jangan Lupa Mampir di Manja Cheese Tea Tana Toraja