TRIBUN-TIMUR.COM- Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai, Senin (26/10/2020) hari ini.
Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 8 November 2002 mendatang.
Dalam Operasi Zebra 2020 ini akan fokus pada sejumlah pelanggaran, seperti berani melawan arus.
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan
Ada 7 jenis pelanggaran yang kena razia Polisi Operasi Zebra
Selain kelengkapan kendaraan, juga penegakan protokol kesehatan demi mencegah Covid-19.
Polisi razia serentak mulai 26 Oktober.
Operasi Zebra 2020 ini selain kelengkapan surat kendaraan juga penegakan protokol kesehatan
Polisi lalu lintas menggelar Razia Serentak Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober 2020.
Razia serentak selama dua pekan hingga 8 November 2020.
Selain surat-surat kendaraan yang lengkap, pengendara juga wajib pakai masker.
Kapasitas penumpang juga diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan.
Lengkapi surat berkendara Anda jika tidak ingin kena tilang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Zebra serentakmulai Senin (26/10/2020).
Tidak terkecuali Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengungkapkan, seluruh personel Satuan lalu lintas bakal dikerahkan dalam operasi itu.
"Untuk jumlah personel yang kita kerahkan kurang lebih 50 orang. Tapi, itu kan sudah terbagi, ada tim tindak, ada tim sosialisasi," kata AKP Hartati dikonfirmasi tribun, Minggu (25/10/2020) sore.
"Yang jelas untuk lapangan kita turunkan semua sesuai surat perintah. Namun dalam hal ini ada pembagian tugas, yaitu tim Pereventif, Preemtive dan Penindakan," sambungnya.
Dalam operasi itu, pihaknya mengaku tetap mengedepankan upaya pencegahan berupa teguran. Hal itu merujuk pada kondisi saat ini yang masih Pandemi Covid-19.
"Dalam hal ini, kita tetap mengedepankan tindakan (preemptive) karena masa pandemi. Kemungkinan preventif dan preemtive masing-masing 40 persen dan penindakan itu 20 persen," ujar Hartati.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak akan mentolerir tujuh komponen pelanggaran yang dapat berakibat fatal.
Ke tujuh komponen pelanggaran itu, diantaranya:
1. Berkendara dalam kondisi mabuk
2. Tidak membawa kelengkapan surat berkendara
3. Melawan arus
4. Pengendara di bawah umur
5. Tidak memakai seat belt
6. SIM
7. STNK
"Tujuh komponen utama itu tidak bisa kita preemptive ya, seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak memakai seat belt, mabuk pada saat mengendara, SIM dan STNK harus lengkap," jelasnya.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, lanjut Hartati, personel yang terlibat operasi juga diharuskan melakukan pengamanan saat terjadi unjukrasa.
Hal itu merujuk pada maraknya aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law akhir-akhir ini.
"Jadi kita temui ada pengunjukrasa, kita tetap melakukan pengamanan. Tapi jangan lupa tetap patuh pada protokol kesehatan," imbuh perwira Polwan berpangkat tiga balok ini.
Operasi Zebra itu bakal berlangsung mulai Senin 26 Oktober-8 November 2020. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).