Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020 - Hafalkan 5 Syarat Razia Resmi dari Kepolisian, Tak Lengkap Lapor Propam Polri

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa kelengkapan SIM dan STNK pengendara yang melintas saat dilaksnakan operasi zebra di jalan Penghibur Makassar, Kamis (17/9/2020). Selain menindak pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan, operasi tersebut juga untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUN-TIMUR.COM -  Polri menggelar lagi operasi lalu lintas bertajuk Operasi Zebra 2020.

Dimulai Senin (26/10/2020) selama dua pekan

Apa yang menjadi poin pelanggaran Operasi Zebra 2020?

Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.

"Operasi Zebra 2020 kami mulai dari 26 Oktober selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Penyebab Kematian Pangeran Abdul Azim Putra Sultan Brunei, Sosok Kontroversial, Gaya Hedon, Profil

Baca juga: 7 Pelanggaran Dicari! Polisi Operasi Zebra Serentak Indonesia Mulai Hari Ini Jangan Lupa Bawa Masker

Menurut Sambodo, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini antara lain melawan arus dan menerobos masuk ke jalur Transjakarta ( busway).

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan, mulai dari tidak menggunakan helm sampai melanggar marka layaknya stop line.

Ketika ditanya soal sanksi, Sambodo hanya menegaskan, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preemtif, seperti sosialisasi dan edukasi.

Namun, bukan berarti tidak ada denda yang bakal diberikan.

"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan (sanksi). Untuk jenisnya yang utama tadi, stop line, helm, dan melawan arus," ucap Sambodo.

Terkait soal sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak mengenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.

Jangan Mau Ditilang Kalau....

Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.

Halaman
123

Berita Terkini