TRIBUN-TIMUR.COM--Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020 mendatang.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib memenuhi dokumen persyaratan administasi.
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono mengatakan, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta CPNS 2019 tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Peserta CPNS 2019 yang Gagal Bisa Isi Formasi Kosong Diumumkan 30 Oktober, Cek Syarat
Baca juga: JADWAL Pengumuman Akhir Seleksi CPNS 2019, Peserta Gagal Berpeluang Isi Formasi Kosong, Cek Syarat!
Peserta yang dinyatakan lolos pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019.
1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.
Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Surat itu ditujukan kepada PPK.
2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu, diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat hidup itu harus bertanda tangan peserta dan bermeterai.
Formulir isiannya sudah disediakan di situs web https://sscn.bkn.go.id dan situs web lain yang ditentukan panitia.
4. SKCK
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.
5. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat keterangan bebas dari narkoba
Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
7. Surat pernyataan
Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Selain itu, berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).
Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Lolos CPNS 2019, Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan"