Lempar Mobil Patroli Polsek Bua Luwu, 8 Remaja Ditangkap

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tawuran

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Personel Polres Luwu menangkap delapan remaja asal Kecamatan Bua yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap barang dimuka umum.

"Delapan orang kita amankan, empat dari Desa Posi dan empat dari Desa Tiromanda," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020) malam.

Para remaja yang ditangkap adalah RK (15), AH (17), IR (17), AD (15), SD (20), MD (20), MH (18), dan RA (18).

Usai melakukan pelemparan dengan menggunakan batu yang mengakibatkan arus lalu lintas di jalan poros Palopo-Belopa mengalami kemacetan.

Juga mengakibatkan warga di pinggir jalan poros atau TKP mengalami trauma dan merasa ketakutan.

Dinding kios milik warga bernama Baharuddin mengalami kerusakan karena jadi target lemparan.

"Mobil patroli milik Polsek Bua dan mobil milik anggota Polsek Bua penyok akibat hantaman batu," kata Faisal.

Kejadian ini berawal pada Rabu 14 Oktober sekitar pukul 22.00 Wita.

Bertempat di Dusun Babakalo, Desa Tiromanda, terjadi penganiayaan terhadap salah seorang pemuda Desa Posi bernama Anugerah.

Saat itu Anugerah sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan rumah warga.

Disaat yang bersamaan lewat pengendara sepeda motor berboncengan diduga warga Desa Barowa melepaskan anak panah atau anak busur.

Anak busur itu mengenai lutut kaki sebelah kiri Anugerah.

Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, warga sekitar 30 orang dari Desa Posi yang diduga merupakan keluarga atau teman dari Anugerah membawa senjata tajam berupa parang dan busur mendatangi Desa Barowa.

Dengan maksud melakukan aksi balasan dengan melempari atap rumah warga dari pinggir jalan Desa Barowa.

Aksi itu tidak membesar karena mampun diredam anggota Polsek Bua.

Halaman
12

Berita Terkini