TRIBUNWAJO.COM, SABBANGPARU - Operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Wajo, menjaring seorang bocah perempuan yang baru duduk di bangku kelas 5 SD, Minggu (18/10/2020).
Bocah kelas 5 SD itu ditilang di Kecamatan Sabbangparu. Selain tentu saja masih di bawah umur, tak memiliki SIM, bocah perempuan berusia 11 tahun itu juga tak mengenakan helm.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf.
Sangat disayangkan, orang tua yang mengizinkan anaknya berkendara di jalan raya. Muhammad Yusuf pun cukup prihatin dengan peristiwa seperti itu.
Untuk memberi efek jera, serta teguran kepada orang tua yang masih ngeyel memberi kendaraan kepada anaknya yang belum cukup umur, maka dilakukan tilang.
"Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk di bangku sekolah dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya," kata mantan Kasat Lantas Polres Bone itu.
Lebih lanjut, menyikapi agar kejadian serupa tak terulang lagi, orang tua bocah tersebut akan dipanggil dan dibuatkan surat pernyataan.
Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua lainnya agar tak mengizinkan anaknya berkendara di jalan raya.
"Peran orangtua lah yang sangat penting. Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya," katanya.