TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020, berakhir Kamis (15/10/2020), hari ini.
Komisioner Bawaslu Majene Dardi mengatakan jika jumlah pendaftar di beberapa TPS Kecamatan belum memenuhi target, dipastikan bakal diperpanjang.
Jumlah dibutuhkan minimal dua kali dari kuota dibutuhkan. "Yang blom memenuhi kuota minimal 2 kali kebutuhan, maka besok akan dilakukan perpanjangan pertama, " Kata Dardi.
Dardi menyampaikan data pendaftar pertanggal 13 Oktober, untuk Kecaman Banggae Timur sebanyak 83 orang dari 70 TPS.
Kecamatan Banggae sebanyak 77 orang dari 88 TPS, Kecamatan Pamboang 74 orang dari 63 TPS, Kecamatan Sendana 112 orang dari 61 TPS.
Kecamatan Tammerodo Sendana 46 dari 31 TPS, Tubo Sendana 32 dari 26 TPS, Kecamatan Ulumanda 45 orang dari 34 TPS, Malunda 56 orang dari 47 TPS.
Dardi belum memastikan apakah jumlah calon pengawas TPS sudah memenuhi target atau belum. Pasalnya, untuk pendaftaran sejak dua hari terakhir masih dalam proses perekapan.
"Untuk tanggal 14 dan 15 masih sementara direkap, " Tuturnya.
Adapun syarat calon peserta yang bisa mendaftar yang sudah berusia 25 tahun.
Pendidikan minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Tidak kalah penting adalah calon bukan anggota partai politik.
Tidak pernah terlibat sebagai pengurus parpol selama lima tahun saat mendaftar dan tidak pernah dipidana penjara dan berdomisili setempat..
Total petugas pengawas TPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu Majene sesuai dengan jumlah TPS yakni 420 orang. Setiap TPS akan dijaga oleh satu pengawas.