TRIBUN-TIMUR.COM - FPI Bilang Habib Rizieq Shihab Sudah Bisa Kembali ke Indonesia, Dubes Masih Dicekal: Mana Benar?
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut-sebut akan segera pulang ke Indonesia karena pencekalan yang dilakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah dicabut.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Umum FPI Sobri Lubis dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Sobri mengatakan, dirinya diberi tahu langsung oleh Rizieq Shihab dari Arab Saudi terkait kepulangannya itu.
Menurut Sobri, kepulangan Rizieq Shihab dibolehkan setelah pihaknya melobi pemerintah Arab Saudi dan sama sekali tak melibatkan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab secara resmi sudah dicabut cekalnya," kata Sobri di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Disebut Akan Pulang & Pimpin Revolusi, HRS Sudah Bisa Keluar dari Arab Saudi?
Baca juga: Pihak Istana Buka Suara Berita Habib Rizieq Shihab Akan Pulang & Pimpin Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Terungkap Daftar Utang Aktor Shaolin Soccer, Stephen Chow hingga Bangkrut & Terlilit Utang Rp 700 M
Sobri menambahkan, Rizieq Shihab juga akan terbebas dari denda overstay senilai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.
"Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak bersalah di Saudi Arabia. Dibebaskan juga dari denda-denda apapun," kata Sobri.
Lebih lanjut, Sobri menambahkan, adapun proses selanjutnya yakni tinggal administrasi Bayan Safar atau Exit Permit dari Saudi, pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia.
Pernyataan berbeda
Pernyataan berbeda dikemukakan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Saat dikonfirmasi, dia tidak membenarkan adanya informasi tersebut.
Berdasarkan komunikasi pihaknya, Agus Maftuh mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini masih mencekal Rizieq Shihab.
"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh kepada Kompas TV pada Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut, kata Agus, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.