Ia pun mengajak kepada pemberi kerja untuk tidak takut kepada hukum karena persoalan ketenagakerjaan adalah kemanusiaan dan spiritual.
"Saya tidak berharap Anda takut saja dengan hukumnya karena anda berada di level terendah. Ini adalah program kemanusian, kepatuhan program tenaga kerja yakni pengabdian kepada yang maha kuasa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rina Umar menyampaikan, untuk kasus dua istri.
"Kalau pekerja meninggal dunia maka tetap bisa diberikan, kalau dua-duanya sah maka, hanya diwakilkan satu istri saja," katanya. (*)