TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis perempuan Makassar minta polisi bebaskan Sari Labuna.
Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar, pasca unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law.
"Sari Labuna, apa kabarmu hari Ini kawan?
Saya dan teman-teman aktivis lainnya tentu berharap banyak agar kamu segera bebas.
Agar dapat kembali melanjutkan perjuangan kita, perjuangan para buruh dan mahasiswa digaris 'perlawanan' Tolak Omnibus Law dan sejumlah masalah lainnya.
Begitulah curahan hati Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Rizki Anggriana Arimbi kepada tribun, Rabu (14/10/2020) siang.
Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar, pasca unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober pekan lalu.
Sari Labuna yang merupakan jenderal lapangan Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar) ditangkap saat berusaha membebaskan temannya yang ditahan di Mapolsek Rappocini.
Namun, saat upaya meloby pihak kepolisian sementara berlangsung, beberapa anggotanya dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Bar-bar melakukan pelemparan ke dalam Mapolsek Rappocini.
Proses dialog untuk membebaskan anggota Sari Labuna yang ditangkap pun menemui jalan buntu.
Hingga akhirnya massa Bar-bar dibubarkan dari depan Mapolsek Rappocini.
Dalam pembubaran itu, Sari Labuna tertangkap bersama 29 lainnya yang merupakan mahasiswa dan beberapa remaja.
Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan Sari Labuna ditetapkan sebagai tersangka bersama lima lainnya K alias Kambrin, Ince, N alias Y, MF, D.
Sari Labuna dan K alias Kambrin disangkakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan pasal 214 Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.
Sari Labuna dan lima rekannya pun dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Makassar.
Kiki sapaan Rizki Anggriana Arimbi menyayangkan penangkapan Sari Labuna dan lima lainnya.
Menurutnya, polisi tidak seharusnya melakukan penangkapan hingga penahanan dan penetapan tersangka terhadap Sari Labuna Cs.
"Sudah sepatutnya kepolisian melepaskan semua massa aksi dari semua elemen gerakan masyarakat sipil khususnya mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Kiki.
"Penangkapan yang sewenang-wenang dan penghalangan akses bantuan hukum semakin mempertegas posisi tidak netralnya aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa," sambung Kiki.
Meski demikian, Kiki yang juga aktivis perempuan pun berharap agar Sari Labuna dan lainnya yang masih ditahan tetap tegar dan tabah.
"Semoga kawan Sari Labuna dan semua yang masih ditahan tetap kuat," harapnya.
Kiki pun berjanji akan menggalang aksi solidaritas untuk membebaskan Sari Labuna Cs dari Rutan Polrestabes Makassar.
"Kami dan kita semua tetap akan berjuang untuk mendorong kepolisian segera melepaskan Sari Labuna dan semuanya," tegasnya.
Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.
Rutan itu berasa di bagian belakan gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid.
Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.
"(Sudah ditahan) di Rutan Polres)," kata Kompol Agus Khaerul.
Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?
Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawana terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.
Sementara, untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjukrasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.
"Melawan perintah petugas, menghasut," singak Kompol Agus.
Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan kata Kompol Agus dijerat pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penyerangan Mapolsek Rappocini yang mengakibatkan sejumlah mobil yang berada di halaman parkir mengalami kerusakan. "Mobil pecah kaca," tuturnya
Sekilas tentang pasal 412 yang menjerat Sari Labuna dan Kambrin.
Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.
Penelusuran jurnalis tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Kronologi Penangkapan
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahasiswi berpakaian hijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjukrasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).
Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa Bar-bar itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Kedatangan mereka, untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.
Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjukrasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.
Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjukrasa dan berupaya menenangkan.
Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone. Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.
"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi sikahkan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.
Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.
Pengunjukrasa yang memadati badan jalan Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilahkan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.
"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turung dari titik kumpul, turung dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.
Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.
Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.
Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjukrasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.
Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.
Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjurkasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.
Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.
Sontak, pungunjukrasa Bar-bar termasuk Sari Labuna pun berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).
Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.
Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.
Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, teuk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.
Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.
Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turung untuk berpindah ke mobil sedan patroli. Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.
Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.
Lalu siapa Sari Labuna?
Sari Labuna bukan orang sembarang dalam barisan kelompok pengunjukrasa Bar-bar.
Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjukrasa gabungan beberapa aliansi itu.
Aksi-aksinya dimulai dengan berujukrasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.
Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.
Usai berunjukrasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Pengunjukrasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar. Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat berfambar Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).