TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis perempuan Makassar minta polisi bebaskan Sari Labuna.
Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar, pasca unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law.
"Sari Labuna, apa kabarmu hari Ini kawan?
Saya dan teman-teman aktivis lainnya tentu berharap banyak agar kamu segera bebas.
Agar dapat kembali melanjutkan perjuangan kita, perjuangan para buruh dan mahasiswa digaris 'perlawanan' Tolak Omnibus Law dan sejumlah masalah lainnya.
Begitulah curahan hati Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Rizki Anggriana Arimbi kepada tribun, Rabu (14/10/2020) siang.
Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar, pasca unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober pekan lalu.
Sari Labuna yang merupakan jenderal lapangan Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar) ditangkap saat berusaha membebaskan temannya yang ditahan di Mapolsek Rappocini.
Namun, saat upaya meloby pihak kepolisian sementara berlangsung, beberapa anggotanya dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Bar-bar melakukan pelemparan ke dalam Mapolsek Rappocini.
Proses dialog untuk membebaskan anggota Sari Labuna yang ditangkap pun menemui jalan buntu.
Hingga akhirnya massa Bar-bar dibubarkan dari depan Mapolsek Rappocini.
Dalam pembubaran itu, Sari Labuna tertangkap bersama 29 lainnya yang merupakan mahasiswa dan beberapa remaja.
Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan Sari Labuna ditetapkan sebagai tersangka bersama lima lainnya K alias Kambrin, Ince, N alias Y, MF, D.
Sari Labuna dan K alias Kambrin disangkakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan pasal 214 Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.