TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan 115.091 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Namun, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT dipastikan masih bisa menggunakan hak suaranya.
Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"kalau ada yang belum terkamodir dalam daftar pemilih, bisa menggunakan KTP. Dan itu nanti akan dicatatkan atau diakomodir sebagai pemilih tambahan, " Kata Komisioner KPU Majene, M Subhan.
Selain KTP Elektronik, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun dia berharap, pemilih nanti sudah ada tidak yang menggunakan suket.
Sesuai dengan janji Disdukcapil, semua pemilih pemula sudah memiliki KTP elektronik sebelum 9 Desember mendatang.
Tapi, aturanya pemilih tersebut hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai dengan alamat suket dan KTP.
"Waktu memilihnya tidak pagi, tapi jam 12 sampai jam 1.
Bagi pemilih tidak bisa di tps yang ditentukan,bisa membuat surat pindah pemilih dengan cara mengurus A5, " Paparnya.