Sebagai tambahan informasi, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam dua kali transfer, artinya Rp 1,2 juta per transfer.
Para pekerja bisa menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja masing-masing untuk memastikan apakah data nomor rekeningnya sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi nomor rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BP JAMSOSTEK," ujar Utoh.