UU Cipta Kerja

Buruh Makassar Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut 6 Tuntutan untuk Jokowi & Nurdin Abdullah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh kembali berunjukrasa di bawah Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (12102020) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM  - Buruh Makassar Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut 6 Tuntutan untuk Jokowi & Nurdin Abdullah.

Sejumlah buruh kembali berunjuk rasa di bawah Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (12/10/2020) siang.

Aksi yang mengusung tema, 'Kita Menggugat Omnibus Law' itu merupakan gabungan dari sejumlah aliansi atau organisasi buruh.

Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Sluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Nusantara (KSN).

Federasi Serikat Pekerja Kimia Negeri dan Pertambangan Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (FSP-KEP-KSPI).

Federawi Serikat Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (KAHUTINDO) dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI).

Dengan menggunakan truk kontainer sebagai panggung orasi, pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang.

"Pengesahan Omnibus Law, merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada buruh kawan-kawan sekalian. Akan mudah terjadi PHK di negeri ini," ujar seorang orator.

Akibat unjukrasa itu, kemacetan panjang pun tidak terhundarkan dari arah DPRD Sulsel ke arah Jl Perintis Kemerdekaan.

Begitu juga dari arah Jl AP Pettarani, juga terlihat antrian panjang kendaraan.

Dalam lembaran pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa menuntut dua poin utama. Yaitu;

1.Mendesak presiden (Joko Widodo) untuk membuat Perpu pembatalan RUU Cipta Kerja.
2. Mendedak Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah) untuk membuat pernyataan penolakan terhadap UU Cipta Kerja minimal sama dengan gubernur yang konsen terhadap aspirasi rakyatnya.

Khusus situasi ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan, pengunjukrasa juga meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperhatikan beberapa poin terkait pelayanan ketenagakerjaan.

1. Infrastruktur Ketenagakerjaan perlu untuk dibangun secara komperhensif.
2. Menempatkan personil sesuai dengan keahlian masing-masing
3. Mengefektifkan Lembaga Tipartit yakni, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.
4. Membentuk lembaga terpadu yang melibatkan Unsur Pekerja, Apindo, Polisi, Kejaksaan, BPJS, Pemerintah, Akademisi dan Praktisi. 

Serikat Pekerja Aksi Lagi Hari Ini di Jakarta dan Makassar

Halaman
1234

Berita Terkini